Dengan keputusan MK ini, kata dia, seluruh proses dan tahapan Pilpres 2024 sudah tuntas. Pemenang kontestasi diharapkan tidak jumawa, dan yang kalah harus bisa legawa. Hal ini dibutuhkan agar seluruh pihak bisa bersama dan bersatu membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera kedepan.
"Kembali merajut persatuan, dan waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia maju dan sejahtera," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
(Fakhrizal Fakhri )