"(Pelaku IW) berkomunikasi langsung dengan pemeriksaan lanjutan SW alias BB, pelaku ada empat satu DPO atas nama GWN. IW ini istri siri SW alias BB warga binaan di Lapas. Mereka (SW dan GWN) Itu yang mengetahui campuran-campurannya," jelasnya.
"Pengakuan ketiga tersangka ini mendapatkan arahan dari SW alias BB, yang ada di Lapas. Jadi diarahkan nanti campuran, GWN yang ngasih tahu bahan-bahannya," imbuhnya.
Berdasarkan resep dan bahan baku dari SW dan GWN, inilah ketiganya meracik sabu secara otodidak, selama dua bulan lebih sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Dari lima memproduksi, empat kali produksi uji coba, dan sekali produksi berhasil hingga akhirnya diedarkan oleh MZL, yang ditangkap di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"(Kapasitas produksi) tidak pasti, tidak ada kepastian. Pengakuan mereka sedikit-sedikit, 15 (gram), 20 (gram), 30 (gram), sampai dirasa bagus. Karena masih mencoba. Jadi tidak tidak langsung banyak, karena masih uji coba, sampai barangnya dirasa bagus, baru yang terakhir diedarkan," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)