JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara sebesar Rp2,1 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda dan uang pengganti para terpidana dari kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, uang tersebut brasal dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi.
"Besaran setoran adalah Rp2,1 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).