Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asset Recovery, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |13:48 WIB
<i>Asset Recovery</i>, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan sejumlah uang kepada kas negara sebesar Rp2,1 miliar.

Uang tersebut merupakan hasil pembayaran denda dan uang pengganti para terpidana dari kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, uang tersebut brasal dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini dan Wahyudi Hardi.

"Besaran setoran adalah Rp2,1 Miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement