Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asset Recovery, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |13:48 WIB
<i>Asset Recovery</i>, KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
A
A
A

Ali menjelaskan, kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat dan Elly Tri Pangestuti dinyatakan lunas.

Sementara itu, pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan dan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama.

"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement