Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Sita Aset Kasus Timah, Pakar: Publik Dukung Kejaksaan Miskinkan Koruptor

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |17:26 WIB
Kejagung Sita Aset Kasus Timah, Pakar: Publik Dukung Kejaksaan Miskinkan Koruptor
Kejagung RI. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

“Meski belum ada UU, maka untuk mengembalikan keuangan negara, mengembalikan perekonomian nasional dapa diterapkan dengan pidana tambahan. Di sisi lain dapat diterapkan TPPU,” kata Suparji.

Dengan demikian, menurut Suparji, Kejagung sudah tepat melakukan penyitaan. Sehingga ketika sudah ada keputusan maka ada barang yang bisa dijadikan pengganti kerugian negara. Jika tidak segera disita aset-asetnya, Suparji khawatir akan ada upaya memyembunyikan harta hasil korupsi. Sehingga tidak ada pengembalian kerugian negara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement