Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Polisi Tangkap Pelaku di Lampung

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |12:20 WIB
Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Polisi Tangkap Pelaku di Lampung
Pembunuh wanita hamil ditangkap di Lampung. (Foto: Riyan Rizki)
A
A
A

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat dua KUHAP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif ataupun substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement