Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sesal Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Saya Minta Maaf

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |13:03 WIB
Sesal Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Saya Minta Maaf
Pembunuh wanita hamil di Kelapa Gading. (Foto: Riyan Rizki)
A
A
A

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat dua KUHAP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif ataupun substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement