Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat dua KUHAP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif ataupun substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara,” jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)