“Ya, pelaku ini sudah 20 tahun lebih menduda, di mana berdasarkan keterangannya bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui semua perbuatannya dan terhadapnya sendiri akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.