Aksi mesum meresahkan warga
Menurutnya, aksi perbuatan mesum sejoli muda di Malang memang beberapa kali terjadi dan kerap membuat resah. Makanya pihaknya bakal menjerat kedua pelaku bila berhasil diidentifikasi, dan terbukti dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.
Kalau ada yang mesum jangan diviralkan
Pihaknya mengimbau kepada pengelola kafe apabila menjumpai atau melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.
"Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek, juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan himbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika dihimbau melanggar ya melapor," ungkapnya.
"Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak bagaimana," tukasnya.
(Salman Mardira)