Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Pasangan Muda-mudi Mesum di Kedai Es Krim, Sempat Ditegur Pelayan

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 24 April 2024 |06:01 WIB
7 Fakta Pasangan Muda-mudi Mesum di Kedai Es Krim, Sempat Ditegur Pelayan
Potongan video sepasangan muda-mudi diduga mesum di kedai es krim di Kota Malang (Istimewa)
A
A
A

Aksi mesum meresahkan warga

Menurutnya, aksi perbuatan mesum sejoli muda di Malang memang beberapa kali terjadi dan kerap membuat resah. Makanya pihaknya bakal menjerat kedua pelaku bila berhasil diidentifikasi, dan terbukti dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Kalau ada yang mesum jangan diviralkan

Pihaknya mengimbau kepada pengelola kafe apabila menjumpai atau melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.

"Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek, juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan himbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika dihimbau melanggar ya melapor," ungkapnya.

"Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak bagaimana," tukasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement