Jimmy menuturkan, pada Selasa 16 April 2024, pasien sebenarnya sudah diperbolehkan pulang. Namun karena tidak ada pendamping dari keluarga, RSHS berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Jabar untuk membantu kepulangan pasien.
"Alhamdulillah, Dinas Sosial Jabar merespons dengan baik dan mengunjungi pasien pada 22 dan 23 April 2024. Sore ini, Rabu 24 April 2024, dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menjemput pasien untuk dibawa ke Rumah Singgah Rengganis sampai pasien kontrol di RSHS dalam waktu 2 minggu ke depan," tutur Jimmy.
(Fakhrizal Fakhri )