Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Musnahkan 9 Kilogram Sabu dan Ekstasi, Peredaran Dikendalikan dari Lapas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |13:38 WIB
BNN Musnahkan 9 Kilogram Sabu dan Ekstasi, Peredaran Dikendalikan dari Lapas
A
A
A

Kasus keempat yakni anggota direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 Gram. Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat.

Petugas BNN pun melakukan controlled delivery terhadap penerima paket atas inisial DA. Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta.

"AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rutan. Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di rutan Wonosobo," ungkapnya.

Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang ini dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement