Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael. Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael Alun dan keluarga yang sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan.
“Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan Terdakwa,” ungkapnya.
(Khafid Mardiyansyah)