Ghufron menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Lebih lanjut, Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang ia maksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut ia buat sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021. Di sana disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
(Awaludin)