Lebih jauh, saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” jelas dia.
(Qur'anul Hidayat)