Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Keponakan di Tangerang, Tante Ini Bikin Skenario Korban Pencurian

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |14:09 WIB
 Bunuh Keponakan di Tangerang, Tante Ini Bikin Skenario Korban Pencurian
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan,” sambung dia.

Lebih jauh, saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” jelas dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement