Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyolong HP Mahal untuk Gaya saat Mudik, Pasutri di Semarang Ditangkap

Eka Setiawan , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |21:10 WIB
 <i>Nyolong</i> HP Mahal untuk Gaya saat Mudik, Pasutri di Semarang Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Pada rekaman CCTV, terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase, dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya. Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu.

"Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik," timpal HY.

Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement