Pada rekaman CCTV, terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase, dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya. Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu.
"Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik," timpal HY.
Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.