Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Fakta Kuburan Massal di Gaza, 400 Jenazah Ditemukan dan Bisa Dijadikan Bukti Kejahatan Perang Israel

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2024 |17:33 WIB
6 Fakta Kuburan Massal di Gaza, 400 Jenazah Ditemukan dan Bisa Dijadikan Bukti Kejahatan Perang Israel
6 fakta kuburan massal di Gaza, hampir 400 jenazah ditemukan dan bisa dijadikan bukti kejahatan perang Israel (Foto: Reuters)
A
A
A

5. Kuburan massal penting dalam pengadilan kejahatan perang

Bukti dari penggalian kuburan massal memainkan peran penting dalam persidangan di Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) PBB yang menetapkan pembantaian sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim di Srebrenica tahun 1995 oleh pasukan Serbia Bosnia adalah sebuah genosida.

Dalam persidangan jenderal Serbia Bosnia Radislav Krstic, orang pertama yang divonis bersalah atas tuduhan genosida oleh pengadilan Yugoslavia pada tahun 2001, hakim menemukan bahwa bukti dari penggalian yang menunjukkan ratusan korban dikuburkan dengan penutup mata dan tangan mereka kemungkinan besar diikat ke belakang adalah bukti cukup untuk menyimpulkan bahwa mereka tidak terbunuh dalam pertempuran.

“Kuburan massal mengandung bukti penting untuk membuktikan kebenaran tentang peristiwa yang telah terjadi,” kata Komisi Internasional untuk Orang Hilang dalam sebuah pernyataan tentang Gaza pada Rabu (24/4/2024).

“Langkah-langkah segera harus diambil untuk melindungi dan mendokumentasikan lokasi-lokasi di mana kuburan massal dilaporkan terjadi di Gaza,” lanjutnya.

ICMP yang berbasis di Den Haag, yang membantu mengidentifikasi ribuan korban yang dikuburkan di kuburan massal selama perang Balkan pada tahun 1990an, mengatakan bahwa jika terjadi kejahatan perang, proses ini memungkinkan untuk membawa para pelaku ke pengadilan.

6. Konsekuensi pelanggaran hukum terhadap kuburan massal

Jika penguburan kembali atau pembukaan kuburan massal menyebabkan penodaan jenazah, ICC dapat mengajukan tuntutan. Laporan mengenai upaya menutupi kejahatan dengan memasukkan orang ke dalam kuburan massal juga dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti yang mendukung bahwa para pelaku mengetahui bahwa pembunuhan tersebut melanggar hukum.

Kasus-kasus yang terkonfirmasi mengenai orang-orang yang terbunuh dalam kondisi tangan terikat di belakang punggung dapat digunakan oleh hakim untuk menyimpulkan bahwa mereka yang terbunuh bukanlah kombatan aktif. Berdasarkan undang-undang ICC, membunuh atau melukai seorang kombatan yang ditahan merupakan kejahatan perang.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement