JAKARTA - Terbongkarnya kasus korupsi pertambangan yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti ore nikel dan timah, menjadi atensi masyarakat luas, termasuk DPR RI. Korupsi tersebut merugikan negara hingga ratusan triliun Rupiah.
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka pun mengapresiasi kejaksaan. Menurutnya perlu keberanian yang besar untuk membongkar kasus-kasus tersebut.
"Saya mengapresiasi. Kejaksaan Agung luar biasa. Jaksa Agung saya salut (karena) berani mengungkap seperti ini dan kita akan support kejaksaan untuk tidak tanggung-tanggung," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Rieke lantas menyinggung kontrasnya kasus korupsi timah dengan sikap perusahaan. Ketika rapat dengan Komisi VI DPR, PT Timah Tbk tampak baik-baik saja.
"Kemudian, muncul kasus seperti ini. Tapi, intinya dengan kasus ini bisa jadi langkah awal untuk membenahi kembali PT Timah," jelasnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mendorong kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus pertambangan yang ditangani. "Jangan yang di permukaan doang," ucap Rieke.
Diketahui, Kejagung sebelumnya mengusut kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun dan melibatkan swasta, oknum PT Antam dan kementerian terkait.
Kasus tersebut telah bergulir di pengadilan. Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka pada Kamis (25/4), sekalipun hukumannya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya, JPU menuntut ketiga petinggi PT Lawu Agung Mining, yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, masing-masing dipenjara 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun kurungan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pun hanya Windu Aji yang dikenakan membayar uang pengganti Rp135 miliar.
Di sisi lain, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Qur'anul Hidayat)