Saat dilakukan pemeriksaan, LN mengaku kepada polisi bahwa dirinya tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati tidak dipinjami uang sebesar Rp300 ribu.
“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan,” ujar dia.
Lebih jauh, saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” jelas dia.
(Qur'anul Hidayat)