Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Aiptu FN Menyusul Menjadi Tersangka

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 26 April 2024 |18:02 WIB
 Usai Debt Collector Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kini Aiptu FN Menyusul Menjadi Tersangka
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

Ditambahkan Sunarto berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” katanya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement