Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2024 |03:03 WIB
Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah
Tersangka baru korupsi PT Timah (Foto: Irfan Maruf)
A
A
A

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Berikut peran para tersangka:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan, kelimanya memeiliki peran yang berbeda-beda di antaranya ialah HL selaku beneficiary owner dan FL marketing PT TIM. Kemudian, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.

Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Dalam hal ini, baru ada 3 orang yang ditahan yaitu AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Khusus FL di Salemba Kejagung.

"SW, BN dan AS, masing-masing selalu Kadis dan PLT Kadin ESDM Prov Bangka Belitung, telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP," kata Kuntadi, Jumat (26/4/2024).

"Di mana, kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Kemudian, tiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah tersebut.

Sedangkan tersangka HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.

"Di mana, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," jelasnya.

Penetapan lima orang tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Sebagai informasi, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement