Keempatnya memutuskan untuk mengambil tindakan mendesak dengan otoritas internasional untuk mencegah penangkapan warga Israel di luar negeri.
ICC tidak akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel tanpa persetujuan Amerika Serikat, Channel 12 melaporkan pekan lalu, mengutip sumber-sumber senior yang terkait dengan pengadilan tersebut.
“Sumber-sumber di Den Haag mengatakan bahwa mustahil jaksa agung akan memutuskan langkah dramatis seperti itu, dalam perang yang masih berlangsung, dengan sedikit bukti, jika dia setidaknya mendapat 'lampu hijau' dari orang Amerika,” kata jurnalis Israel Amit Segal.
Khan diketahui telah menjabat posisinya sejak Februari 2021, ketika dia terpilih dengan dukungan AS.
Dia telah menyelesaikan dua kasus yang sangat meresahkan Amerika. Yakni entang penahanan yang tidak diumumkan terkait Afghanistan di Eropa dan kejahatan perang yang diduga dilakukan di Afghanistan.
Otoritas Palestina telah menyatakan penerimaannya terhadap yurisdiksi ICC atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Israel. Namun, Yerusalem tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Agung atas tindakan militer dan politiknya di Jalur Gaza, Yudea, dan Samaria.
(Susi Susanti)