Dalam aksinya tersebut, pelaku yang beraksi seorang diri lebih awal menyiramkan bensin ke bagian teras rumah kemudian menyulut api hingga menimbulkan kebakaran.
Beruntung di tengah kejadian itu, warga di sekitar lokasi permukiman padat penduduk langsung berinisiatif melakukan upaya pemadaman menggunakan alat seadanya hingga kobaran api tidak sempat menjalar ke bangunan rumah warga lainnya yang saling berdekatan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang pernah dipenjara kasus penjambretan pada 2022 lalu dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
(Salman Mardira)