"Kedua tersangka berpindah-pindah hotel ketika mengirim narkoba tersebut. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas," tandas Pasma.
Pihaknya masih memburu dua tersangka lain berinisial LL serta TR yang diduga sebagai pemilik narkoba tersebut. Pasma memastikan, pihaknya telah memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari total barang bukti yang kami amankan dari dua tersangka, jika diuangkan mencapai Rp66 miliar," tutup Pasma.
(Fahmi Firdaus )