Kata dia, PDIP tak bisa langsung mengajukan capres karena kursinya kurang dari 20 persen. Sehingga harus mencari mitra koalisi dahulu.
"Kalau seandainya tak ada mitra koalisi maka akan jadi gelandangan PDIP. Partai pemenang, tapi tak bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, in case misalnya dalam hal koalisi Istana itu sampai kemudian 2029, mudah-mudahan tidak terjadi, mudah-mudahan di tengah jalan rontok satu demi satu kemudian banyak yang beroposisi," tuturnya.
Refly Harun juga memaparkan bahwa dari perspektif hukum tata negara, terkadang masyarakat seriang salah kaprah tentang oposisi. Ia pun ingin mengembalikan fungsi demokrasi pada rel sesungguhnya.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, dan dalam sistem presidensial adalah kekuasaan eksekutif dan keluasaan legislatif terpisah, tak seperti kekuasaan dalam pemerintahan parlementer.
(Fakhrizal Fakhri )