Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Tuduh Rusia Langgar Larangan Senjata Kimia Global dalam Perang Ukraina

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2024 |17:11 WIB
AS Tuduh Rusia Langgar Larangan Senjata Kimia Global dalam Perang Ukraina
AS tuduh Rusia langgar larangan senjata kimia global di perang Ukraina (Foto: Reuters)
A
A
A

“Penggunaan gas oleh Moskow berasal dari pedoman yang sama dengan operasinya untuk meracuni mendiang pemimpin oposisi Alexi Navalny pada tahun 2020 dan Sergei Skripal dan putrinya Yulia pada tahun 2018 dengan agen saraf Novichok,” kata pernyataan itu.

Rusia membantah terlibat dalam kedua kasus tersebut.

Departemen tersebut juga menyatakan bahwa Rusia telah melanggar larangan CWC mengenai penggunaan agen pengendali kerusuhan sebagai metode peperangan.

Dilaporkan bahwa pihaknya memberikan sanksi kepada tiga entitas negara Rusia yang terkait dengan program senjata kimia dan biologi Moskow, termasuk unit militer khusus yang memfasilitasi penggunaan kloropikrin terhadap pasukan Ukraina.

Empat perusahaan Rusia yang mendukung ketiga entitas tersebut juga terkena sanksi.

Secara terpisah, Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi terhadap tiga entitas dan dua individu yang terlibat dalam pembelian barang-barang untuk lembaga militer Rusia yang terlibat dalam program senjata kimia dan biologi negara tersebut.

Sanksi tersebut merupakan salah satu tindakan baru yang diumumkan oleh Amerika Serikat pada hari Rabu yang menargetkan Rusia atas invasi skala penuhnya ke Ukraina pada tahun 2022.

CWC melarang produksi dan penggunaan senjata kimia. Perjanjian ini juga mewajibkan 193 negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut, termasuk Rusia dan Amerika Serikat, untuk memusnahkan persediaan bahan kimia terlarang.

Departemen Luar Negeri diharapkan menyampaikan tekadnya bahwa Rusia telah melanggar CWC kepada OPCW.

Rusia dan Ukraina saling menuduh melanggar perjanjian dalam pertemuan OPCW. Namun organisasi tersebut mengatakan mereka belum diminta secara resmi untuk membuka penyelidikan terhadap penggunaan zat terlarang di Ukraina.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement