JAKARTA - Seorang warga asal Ambon, Provinsi Maluku Betty Pattikayhatu (67) yang merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) ATR/BPN, oknum pegawai negeri sipil dan oknum pegawai BUMN mempercayakan kasusnya untuk ditangani oleh Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.
Betty berharap, dengan RPA Perindo yang memberikan pendampingan, kasusnya bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Harapan saya dengan RPA Perindo ini, melalui konferensi pers ini masalah saya bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang sedekat-dekatnya. Apalagi mengingat bapak presiden (Jokowi) yang mempunyai program ini nanti di bulan Oktober sudah selesai masa jabatannya,” kata dia di MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Betty menjelaskan, dirinya sangat berharap dengan RPA Perindo, Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, bisa membantu menyelesaikan kasusnya. Terlebih, dirinya sudah berupaya dengan melaporkan kasusnya ke Polisi hingga Jaksa Agung.
“Saya sudah lapor ke polisi, sudah lapor ke atas Pak Menteri dan Pak Presiden tapi engga digubris. Saya juga sudah lapor ke Jamintel, Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku, Jumat (3/5/2024).
Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan, Betty merupakan korban mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum di Direktorat Jenderal (Dirjen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), oknum pegawai negeri sipil dan oknum pegawai BUMN.
“Hari ini RPA Partai Perindo mengadakan konferensi pers terkait pelaporan dari seorang ibu yang menjadi korban penipuan kepada kami, di mana RPA diberikan surat kuasa untuk dapat menyelesaikan masalah penipuan yang dialami oleh ibu Betty,” kata Jeannie di kantor RPA Perindo, MNC Tower, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).