Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Proyek Smart City, KPK Panggil eks Kadishub Bandung

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |13:48 WIB
    Kasus Korupsi Proyek Smart City, KPK Panggil eks Kadishub Bandung
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sementara itu, KPK telah menjebloskan Yana Mulyana beserta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan amar putusan dari Majelis Hakim. Ali mengatakan Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630.

"Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun," ujarnya.

Untuk Dadan Darmawan dan Dadang Darmawan divonis selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Sementara itu, Khairur Rijal bakal dipenjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement