Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 142 Orang dan Blokir 2.862 Website Judi Online

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 07 Mei 2024 |17:53 WIB
Polisi Tangkap 142 Orang dan Blokir 2.862 Website Judi Online
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Riana Rizkia)
A
A
A

JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menangkap 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol).

"Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Selain menangkap 142 orang, Trunoyudo mengungkap, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement