Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diselamatkan MA, Gembong Narkoba Andi Arif Lolos Hukuman Mati

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |13:50 WIB
Diselamatkan MA, Gembong Narkoba Andi Arif Lolos Hukuman Mati
Mahkamah Agung (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2018, hukum Andi disunat pada tingkat kasasi di MA menjadi penjara seumur hidup. Lalu dalam PK pertamanya pada 22 Desember, hukumnya kembali dikurangi oleh MA dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun bui.

Terpidana lalu mengajukan PK kedua, dan lagi-lagi MA mengabulnya. MA mengurangi lagi hukuman yang diterima Andi jadi 14 tahun penjara saja.

 BACA JUGA:

Juru Bicara MA, Suharto menjelaskan kalau hukuman Andi menjadi 14 tahun penjara karena mengadili hukuman PK pertamanya.

"Yang diadili kembali itu pidananya dari 18 tahun menjadi 14 tahun. Bukan menganulir dari pidana mati. Karena yang pidana mati itu tuntutan PU, putusan PN dan putusan PT si putusan PK yang pertama diubah menjadi 18 Tahun dan diputusan PK kedua diubah lagi menjadi 14 tahun, pertimbangan hukumnya lengkap," kata Suharto saat dikonfirmasi wartawan.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement