JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman terhadap gembong narkoba Andi bin Arif alias Hendra alias Udin. Melalui pengabulan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua, MA meringankan hukuman bagi Andi bin Arif jadi 14 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana ANDI bin ARIF alias HENDRA alias UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," bunyi amar putusan PK kedua yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/4/2024).
BACA JUGA:
Dalam salinan PK kedua tersebut, Andi bin Arif semula dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018. Lalu hukuman itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada 31 Mei 2018.