JAKARTA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda) merespons banyaknya aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial (Satgas PKS) hingga penangkapan pelaku pencurian.
Pendekatan melalui kerjasama dengan stakeholder dilakukan untuk meningkatkan kegiatan preemptif dan preventif melalui patroli, penyuluhan dan pembinaan.
Selain itu, tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan tindak pencurian juga terus dilakukan, belakangan Polda Kalteng berkerjasama dengan Polres Kotawaringin Barat juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban, serta tidak melakukan penjarahan sawit. Jika tidak ingin terseret dalam permasalahan hukum,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Kabidhumas Polda Kalteng, belum lama ini.
Untuk diketahui, selain tindakan persuasif, selama bulan Mei Polda Kalteng berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku pencurian TBS berserta barang bukti di Kotawaringin Barat, Kalimatan Tengah. Untuk mencegah terulangnya aksi pencurian, sebanyak 358 personel kepolisian dibantu 86 personel TNI pun disiagakan.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat melaporkan jika melihat adanya aksi penjarahan dan pencurian TBS sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan beragam upaya ini, harapannya kejadian aksi penjarahan dan percurian TBS yang merugikan petani dan perkebunan sawit tidak akan lagi terjadi.
“Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman dan damai, sehingga pembangunan dapat terus maju dan berkembang,” tambahnya.