Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bos Bank Sumut Syariah Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |10:51 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bos Bank Sumut Syariah Dijebloskan ke Penjara
Tersangka EHA dan RHH (Kejari Asahan)
A
A
A

ASAHAN - Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan mantan pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Asahan, Sumatra Utara berinisial EHA usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit senilai Rp 4,83 miliar.

EHA dijebloskan ke penjara bersama mantan analis kredit berinisial RHH sejak Selasa, 7 Mei 2024. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp4.083.190.000.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi pemanggilan perdana untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan oleh tim pidana khusus,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, Rabu (8/5/2024).

 BACA JUGA:

Aguinaldo menjelaskan bahwa tersangka EHA telah menyetujui kredit yang diajukan Direktur CV Zamrud inisial ARH yang juga sudah jadi tersangka dan telah ditahan. Jumlah kredit diajukan pada 2013 itu senilai Rp4,83 miliar pada 2013, untuk pembangunan properti.

Kredit tersebut, lanjut Aguinaldo, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement