Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bos Bank Sumut Syariah Dijebloskan ke Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 08 Mei 2024 |10:51 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Bos Bank Sumut Syariah Dijebloskan ke Penjara
Tersangka EHA dan RHH (Kejari Asahan)
A
A
A

Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHA yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan kredit digunakan untuk keperluan lain.

"Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit,” sebut Aquinaldo.

 BACA JUGA:

Dalam kasus ini, terang Aguinaldo, hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000.

"Keduanya juga dikerat dengan sangkaan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement