Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjen Hubdat: Bus Terguling di Ciater Tak Punya Izin Angkutan dan Uji Berkala Kedaluwarsa

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |23:35 WIB
Ditjen Hubdat: Bus Terguling di Ciater Tak Punya Izin Angkutan dan Uji Berkala Kedaluwarsa
Evakuasi korban kecelakaan bus di Ciater. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement