Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Ayah Bunuh Anak di Bekasi, Kasusnya Dihentikan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 11 Mei 2024 |05:06 WIB
4 Fakta Ayah Bunuh Anak di Bekasi, Kasusnya Dihentikan
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

POLRES Metro Bekasi menghentikan kasus dugaan pembunuhan antara seorang ayah berinisial N (61) terhadap anaknya sendiri yaitu C (35).

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

1. Kasus Dihentikan

Kasus tersebut dihentikan setelah gelar perkara dilakukan.

"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).

2. Membela Diri

Dalam gelar perkara itu, kata Firdaus, N melakukan perbuatannya dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan dari ahli pidana.

"Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," tutupnya.

3. Tewas Usai Dipukul Linggis

Sebagai informasi, C (35) tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N (61) usai dipukul menggunakan linggis.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis malam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement