Namun, bukannya meminta maaf, Gerallio justru tak kunjung merespon komentar tersebut. Saat Gerallio memberikan balasan atas komentar pelapor, Gerallio hanya menganggapnya seolah tak penting.
"Namun, komentar tersebut tidak dibalas, malah terlapor memposting video lain intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor telah bilang 'Lebih ke gak Penting'. Dengan perbuatan terlapor tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade lagi.
Perbuatan Komika Gerallio itu dilaporkan ke polisi dengan sangkaan tentang pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitias.
(Khafid Mardiyansyah)