Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang SYL Hadirkan 8 Pejabat Kementan, Tiga di Antaranya Dirjen

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2024 |09:18 WIB
Sidang SYL Hadirkan 8 Pejabat Kementan, Tiga di Antaranya Dirjen
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan pejabat Kementan sebagai saksi yang tiga diantaranya merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementan.

"Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (13/5) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/5/2024).

Ada pun tiga dirjen yang dimaksud adalah, Andi Nur Alam (Dirjen Perkebunan Kementan), Nasrullah (Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan), dan Ali Jamil Harahap (Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan).

Kemudian lima saksi lainnya adalah, Muhammad Saleh Muktar (Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan), Sukim Supandi (Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan), Arif Budiman (Kabag Umum Setdijen PKH), Makmun (Sekretaris Dirjen PKH), dan M.Jamil Bahruddin (Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan).

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement