JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Betty Pattikayhatu (67) warga Ambon, Provinsi Maluku, yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memulihkan hak korban, salah satunya ialah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
"Kami RPA Perindo akan terus mendampingi beliau dan sudah kita agendakan dalam waktu dekat kita akan mendatangi lagi ke PUPR," katanya kepada MNC Portal, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA:
Pada audiensi selanjutnya, kata Amriadi, RPA Partai yang berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu akan memberikan surat teguran untuk PUPR.
"Sekalian kita memberikan surat teguran hukum agar ini tidak berlarut larut lagi. Tidak menjadi pekerjaan yang berulang-ulang tidak ada penyelesaian," katanya.
"Oleh karena itu kami akan melakukan teguran hukum agar mereka serius untuk menyelesaikan ini, karena ini program untuk rakyat Indonesia," sambungnya.