Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabit, gembok yang rusak dan tang. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku AS mengaku mencuri karena sakit hati. Setelah diberhentikan dari pekerjaannya dia tidak diberikan THR yang semestinya dia peroleh.
“Saya sakit hati karena tidak mendapat THR,” katanya.
Pelaku mengaku uang hasil mencuri habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu juga untuk berfoya-foya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.