Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Berlapis Pemuda di Malang Pembunuh dan Perampokan Mahasiswi UM

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |03:30 WIB
Hukuman Berlapis Pemuda di Malang Pembunuh dan Perampokan Mahasiswi UM
Pembunuhan Mahasiswa Malang (Foto: MPI)
A
A
A

Bahkan pascatewasnya DAL, pelaku juga tetap tinggal di rumah yang masih satu kompleks dengan rumah kos, yang dimiliki oleh kakeknya. Pelaku juga tak terlihat memiliki rasa penyesalan hingga selama akhirnya baru ditangkap oleh polisi selama 1,5 tahun.

"Pada saat itu saksi minim saksi minim kemudian juga alat bukti juga masih minim. "Jadi kita perlu pendalaman, supaya kita tidak salah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu tindak pidana. Pelaku tidak kabur, masih sehari-hari masih di situ, hanya memang kemarin masih terkendala dengan minimnya alat bukti," ucapnya.

Pelaku Hisyam Akbar terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider, pasal 338 KUHP, atau pasal 365 ayat (3), tentang pencurian yang disertai kekerasan, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi juga menerapkan Pasal 76 C juncto Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karen ketika melakukan tindak pidana usia tersangka 17 tahun 9 bulan.

"Ancaman hukuman penjara paling berat hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun, untuk penadah atas nama AK, dikenakan penjara maksimal 4 tahun," tuturnya.

Tapi hukuman itu dipastikan bertambah, sebab kepolisian juga akan menjerat pasal penyalahgunaan narkotika ke Hisyam. Sebab dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika inilah Hisyam bisa ditangkap dan kedoknya selama 1,5 tahun terbongkar.

"Jadi dia itu ngonsumsi ganja, positif narkoba ganja, awalnya (terungkap) dari (penyalahgunaan) narkoba, narkobanya selesai akhirnya kita ungkap ini. Ya kolaborasi (antara Satresnarkoba dan Satreskrim Polresta Malang)," bebernya.

Sementara itu, Hisyam Akbar Pahlevi pelaku pembunuhan dan perampokan mengaku hasil penjualan ponsel milik korban ia gunakan untuk jajan, dan keperluan senang-senang, termasuk membeli miras dan aneka kue.

"Pakai beli jajan sama rokok, beli jajan kue baut makan," kata Hisyam Akbar Pahlevi.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement