Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Berlapis Pemuda di Malang Pembunuh dan Perampokan Mahasiswi UM

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2024 |03:30 WIB
Hukuman Berlapis Pemuda di Malang Pembunuh dan Perampokan Mahasiswi UM
Pembunuhan Mahasiswa Malang (Foto: MPI)
A
A
A

MALANG - Pemuda di Malang pelaku pembunuhan dan perampokan ponsel milik mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM), diketahui memiliki rekam jejak buruk di lingkungannya. Pelaku bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19) yang berdomisili di Jalan Bendungan Sutami Gang 1 Nomor 433 B-3 RT 2 RW 1, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang membunuh dan merampok ponsel mahasiswi UM, juga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku diamankan usai 1,5 tahun kasusnya tak terungkap. Petunjuk itu muncul karena adanya saksi dan bukti baru yang ditemukan polisi, pasca tewasnya perempuan berinisial DAL (19), asal Kelurahan Semen, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

"Saksi yang di sekitaran TKP, yang minum-minuman keras (miras) bersama pelaku mengenali, dan menyampaikan bahwasannya memang pada jam tersebut pelaku ini atau tersangka ini pamit untuk membeli rokok, namun tidak jelas keberadaannya di mana," ucap Danang Yudanto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Senin (13/5/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku memiliki rekam jejak buruk di lingkungannya. Bahkan polisi juga mengetahui tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, usai hasil tes urine positif narkotika.

"Memang dari keseharian anak ini track recordnya di lingkungan seperti itu (buruk). Kerjanya pengangguran tidak sekolah, saat melakukan aksinya masih di bawah umur, berusia 17 tahun 9 bulan," ungkap dia.

Bahkan pascatewasnya DAL, pelaku juga tetap tinggal di rumah yang masih satu kompleks dengan rumah kos, yang dimiliki oleh kakeknya. Pelaku juga tak terlihat memiliki rasa penyesalan hingga selama akhirnya baru ditangkap oleh polisi selama 1,5 tahun.

"Pada saat itu saksi minim saksi minim kemudian juga alat bukti juga masih minim. "Jadi kita perlu pendalaman, supaya kita tidak salah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka suatu tindak pidana. Pelaku tidak kabur, masih sehari-hari masih di situ, hanya memang kemarin masih terkendala dengan minimnya alat bukti," ucapnya.

Pelaku Hisyam Akbar terancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider, pasal 338 KUHP, atau pasal 365 ayat (3), tentang pencurian yang disertai kekerasan, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi juga menerapkan Pasal 76 C juncto Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karen ketika melakukan tindak pidana usia tersangka 17 tahun 9 bulan.

"Ancaman hukuman penjara paling berat hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun, untuk penadah atas nama AK, dikenakan penjara maksimal 4 tahun," tuturnya.

Tapi hukuman itu dipastikan bertambah, sebab kepolisian juga akan menjerat pasal penyalahgunaan narkotika ke Hisyam. Sebab dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika inilah Hisyam bisa ditangkap dan kedoknya selama 1,5 tahun terbongkar.

"Jadi dia itu ngonsumsi ganja, positif narkoba ganja, awalnya (terungkap) dari (penyalahgunaan) narkoba, narkobanya selesai akhirnya kita ungkap ini. Ya kolaborasi (antara Satresnarkoba dan Satreskrim Polresta Malang)," bebernya.

Sementara itu, Hisyam Akbar Pahlevi pelaku pembunuhan dan perampokan mengaku hasil penjualan ponsel milik korban ia gunakan untuk jajan, dan keperluan senang-senang, termasuk membeli miras dan aneka kue.

"Pakai beli jajan sama rokok, beli jajan kue baut makan," kata Hisyam Akbar Pahlevi.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement