Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tujuh anggota geng motor yang terlibat dalam pembunuhan ini. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).
Kasus Vina kembali menjadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Sementara itu, Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penyelidikan dan perburuan terhadap tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita terus berlanjut. Polisi berkomitmen untuk menangkap ketiga pelaku yang buron dan menghukum mereka sesuai perbuatannya.
"(Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon) masih kami lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin 13 Mei 2024.
Polisi tidak menjelaskan alasan lambannya perburuan terhadap tiga pelaku sejak 2016 hingga kini. Namun, mereka menegaskan bahwa penyelidikan dan pengejaran akan terus dilakukan sampai ketiga pelaku tertangkap dan dihukum setimpal.
"Penyelidikan kasus dan perburuan terhadap tiga pelaku tidak dihentikan. Kami terus melakukan pengejaran," ujar Kombes Pol Surawan.
(Arief Setyadi )