JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar hari ini, Rabu (15/5/2024). Indra akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
"Iya sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Penjadwalan ulang ini lantaran Indra absen dari panggilan di hari yang sama pada pekan lalu. Ali pun menyebutkan, pemeriksaaan Indra kali ini masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Sebagai saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Antirasuah telah memeriksa Indra pada Kamis 14 Maret 2024. Saat itu, ia dipanggil bersama Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati.
Dari mereka, tim penyidik mendalami soal proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat 15 Maret 2024.
(Arief Setyadi )