Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Didakwa Korupsi Rp99,8 Miliar

Ismail Sangaji , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |20:13 WIB
Sidang Perdana, Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Didakwa Korupsi Rp99,8 Miliar
Abdul Gani Kasuba (Foto: MPI/Ismail)
A
A
A

TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang perdana kasus korupsi jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (15/5/2024).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ternate didampingi empat Hakim Anggota itu beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AGK tiba bersama dua terdakwa lain yang dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement