Saat Jaksa membacakan dakwaan, terdakwa AGK hanya diam lesu mendengarkan dakwaan tersebut yang dibacakan.
Dalam dakwaan, AGK menerima suap terkait jual beli jabatan dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara maupun pihak swasta melalui rekening orang dekatnya.
BACA JUGA:
JPU juga mengungkapkan jumlah uang yang mengalir ke rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar serta uang kes 30.000 Dolar AS. Total uang suap yang diterima AGK senilai Rp99 miliar lebih.
"Telah menerima uang gratifikasi berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer dengan total seluruhnya sejumlah Rp99.856.187.500 dan 30.000 AS yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Provinsi Gubernur Maluku Utara, dan selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara dan berlawanan kewajiban atau tugasnya," jelas dakwaan yang dibacakan JPU Rio Vernika Putra.
(Salman Mardira)