JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK akan hadir jadi saksi meringankan dalam sidang kasus korupsi gas alam cair (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 16 Mei 2024.
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA:
Ali menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan.
Ali melanjutkan, merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar USD113 Juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.