Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |21:40 WIB
Empat Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua Tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hakim memvonis empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah dengan hukuman dua sampai empat tahun penjara.

Empat terdakwa tersebut adalah, Kepala Cabang PT. Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya; Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya; Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Totok Suharto; dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Pantadianan.

Terhadap Terdakwa Budiyanto Wijaya, Jaksa KPK menuntut empat tahun sembilan.

 BACA JUGA:

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiyanto Wijaya berupa pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Jaksa juga menuntut Budiyanto dengan hukuman membayar uang pengganti Rp3.048.777.000 (Rp3 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak menucukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Kemudian, terdakwa Arif Yahya dituntut pidana penjara selama 4 tahun 11 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Dituntut juga untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp3,4 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Terdakwa Budiyanto.

 BACA JUGA:

Terhadap Terdakwa Totok Hartoyo, Jaksa KPK menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair 4 bulan kurungan. Terhadap Totok, Jaksa tidak menuntut pidana uang pengganti.

Selanjutnya, Terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) dengan ketentuan yang sama dengan Terdakwa Budiyanto.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement