Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Diyakini Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Timah Rp271 Triliun

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |19:17 WIB
Kejagung Diyakini Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Timah Rp271 Triliun
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga saat ini sudah menetapkan 21 tersangka dan memeriksa 187 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terkait hal itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini akan ada tersangka baru kasus korupsi penambangan timah. Pasalnya saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih intens melakukan penyidikan pada kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun

"Sangat besar (kemungkinan muncul tersangka baru), karena kan oknum pejabat di pusat juga belum. Juga pemilik sesungguhnya, juga belum (diperiksa). Jadi masih bisa berkembang lebih besar lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/5/2024).

Boyamin pun meyakini, penyidik Kejagung bisa dengan mudah menemukan tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Jadi dugaan mencuri PT Timah, tapi dijual kembali ke PT Timah. Teledor atau diduga sekongkol. Jadi untuk bisa di luar ke luar negeri atau apapun, ini harus mendapatkan izin dokumen asal-usul barang," ujarnya

Kalau dilacak dari satelit saja, sambungnya, tidak ada yang kerja di perusahaan tersebut. "Berarti itu kan diduga hasil dari ilegal. Mestinya tidak boleh, tidak dikasih izin," ujarnya.

"Ini bisa lolos bagaimana? Jadi, apakah karena ceroboh atau diduga sekongkol atau membiarkan saja? Atau paling sederhana tidak menjalankan tugasnya," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement