Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Perjalanan Dinas Fiktif Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |00:48 WIB
    Korupsi Dana Perjalanan Dinas Fiktif Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan
Kadisdik Riau, Tengku Fauzan ditahan (foto: dok MPI/Banda)
A
A
A

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka kasus perjalanan dinas fiktif. Setelah penetapan tersangka, pihak korps adiyaksa ini menahan TFT yang juga menjabat Plt (pelaksana tugas) Sekwan DPRD Provinsi Riau.

Penahanan dilakukan setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap TFT pada Rabu (25/5/2024) di Kantor Kejati Riau. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan TFT tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.

"Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp2,3 miliar," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.

Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT kata Bambang, bahwa tersangka TFT menjabat Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September hinggq Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi.

Bahwa perjalan fiktif itu seperti nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT),Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),kwintasi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), tiket trasportasi, boarding pass, dan bil hotel.

"Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K aelaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi," tukasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement